SUNGAILIAT, LASPELA — Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) akan tetap dilaksanakan meskipun para siswa tidak diwajibkan untuk vaksin.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali mengatakan vaksinasi hanya akan dilakukan bagi siswa dengan minimal umur 12 tahun.
“Untuk jenjang SD belum dilaksanakan vaksinasi, tapi tetap akan dilakukan pembelajaran tatap muka, karena SD yang umurnya 12 tahun ke atas kan tidak terlalu banyak. Tapi bagi guru wajib hukumnya untuk divaksin,” ungkapnya, saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (29/9/2021).
Rozali juga menyebutkan jika target vaksinasi bagi tenaga pendidik di Kabupaten Bangka hingga saat ini sudah mencapai 70 persen.
“Sudah mencapai 70 persen (guru divaksin), kecuali bagi tenaga pendidik yang memang mempunyai penyakit bawaan atau comorbid itu memang tidak bisa divaksin. Yang menentukan bisa atau tidaknya kan tenaga medis, bukan karena ngaku-ngaku,” ungkapnya.
Rencananya, proses pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan mulai dilakukan pada Oktober 2021. Hal ini akan diberlakukan bagi jenjang SD dan SMP.
Ia sendiri mengatakan sudah berkoordinasi dengan bupati Bangka, Satgas Covid-19 serta perangkat daerah terkait.
“Pak bupati sudah memberikan lampu hijau terkait perihal ini. Namun, dengan catatan Kabupaten Bangka sudah berada di level 3. Sekarang ini kan sudah melandai,” terangnya. (mah)