Polres Babar Amankan 13 Unit Alat Tambang di Desa Belo Laut

MUNTOK, LASPELA — Personel Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 13 unit pompa air atau TI tungau yang digunakan penambang biji timah merambah hutan lindung bakau di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/9/21).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut tidak berhasil mengamankan para penambang, karena sudah melarikan diri saat petugas datang. Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba mengatakan sebelum penertiban ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan imbauan.

“Memang betul siang ini tim gabungan polres babar melakukan penertiban TI di kawasan lindung mangrove, yang mana saat penertiban kegiatan pertambangan sedang berjalan, kita amankan 13 mesin. Untuk pelaku melarikan diri, masih kita selidiki untuk kepemilikan mesinnya,” jelasnya.

Robby menyampaikan apabila ada para penambang yang berhasil diamankan maka akan mendapatkan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 1,5 sampai 10 Milyar.

“Yang pasti dilanggar adalah UU pemberantasan dan perusakan hutan berkaitan dengan melakukan penambangan di hutan lindung,” ungkapnya.

Selain itu, Robby juga mengatakan pihaknya tidak akan berhenti disini, kedepan akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan diwilayah tersebut, karena merupakan hutan lindung bakau.

“Kita akan tetap melakukan penertiban secara random, karena sebelum dilakukan penertiban hari ini kita tim gabungan sudah berulang kali melakukan tindakan preventif untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan di kawasan hutan tepatnya di belo laut,” katanya. (Oka)