PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka terlaksananya pengelolaan barang milik daerah dan penagihan piutang daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui Wakil Gubernur (Wagub), Abdul Fatah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (DJKN), Surya Hadi di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Rabu (23/9/2021).
Adapun empat poin program kerjasama yang tercantum adalah pertama, mengenai pengelolaan barang milik daerah; kedua, mengenai penilaian barang milik daerah termasuk pertukaran data yang dibutuhkan untuk menunjang kerjasama di bidang penilaian; ketiga, penagihan piutang daerah; dan yang terakhir, pendidikan/bimtek penilaian, pelelangan dan implementasi pengelolaan barang milik daerah.
Mengawali sambutannya, Wagub Abdul Fatah mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung beserta jajarannya. Dikatakannya, keberadaan DJKN di wilayah ini sangat membantu Pemprov. Babel mulai dari pengelolaan aset, penagihan piutang, hingga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bangka Belitung dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah.
Dalam kesempatan ini, wagub juga menuturkan bahwa hingga saat ini, permasalahan aset daerah masih ada yang belum terselesaikan semasa terjadi pemekaran Provinsi Babel dari Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk itu, Wagub Abdul Fatah berharap, Pemprov. Babel dengan Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung dapat bersinergi untuk menyelesaikannya.
“Kita berharap masalah aset daerah saat terjadinya pemekaran Provinsi Babel bisa segera diselesaikan pengalihannya. Tidak hanya itu, kita juga berharap apabila masih ada piutang-piutang Pemprov. Babel yang mengalami hambatan didalam penyelesaiannya, Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung dapat memfasilitasinya,” kata wagub.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Surya Hadi mengatakan, hal tersebut memang menjadi salah satu PR untuk diselesaikan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan menyelesaikannya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai amanah dari Kementerian Keuangan RI, keberadaan kami hendaknya memberi manfaat serta dapat men_support_ pembangunan pemerintah daerah dalam hal mengelola aset. Terlebih, saat ini masih ada permasalahan pengelolaan aset yang belum selesai akibat adanya pemekaran,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa akan dilakukan penilaian terhadap barang milik negara/daerah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 dengan tujuan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan kantor-kantor perwakilan Direktorat Jendral Kementerian Keuangan yang berada di Bangka Belitung terkait optimalisasi penerimaan daerah.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Babel, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Babel, Perwakilan dari BAKUDA dan Biro Pemerintahan Pemprov. Babel, serta perwakilan terkait lainnya.rill/(wa)