SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza menyebut calon kepala desa dalam Pilkades serentak tahun 2021 tidak boleh mundur dari pencalonan.
Hal tersebut dikatakannya langsung saat ditemui di ruangan kerjanya Rabu (22/9/2021).
“Sejauh ini memang tidak ada (mundur-red). Kalaupun ada, itu tidak diperkenan untuk mundur,” katanya.
“Artinya, meskipun mundur namanya akan tetap dipasang di surat suara,” tambahnya.
Selain itu, Tony juga mengatakan jika surat suara untuk pemilihan kepala desa masih dalam tahap proses percetakan.
“Sekarang ini masih dalam proses percetakan,” jelasnya singkat.
Diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Bangka akan digelar pada 13 Oktober 2021 mendatang yang akan diikuti oleh 44 desa.
Namun demikian, Tony menyebut masih ada kemungkinan perubahan jadwal mengingat Kabupaten Bangka saat ini masih zona PPKM level 4.
“Sementara ini masih on the track, masih di tanggal 13 Oktober. Kecuali, kalau ada sesuatu yang istimewa atau diluar prediksi baru akan kita rapatkan kembali diawal Oktober,” jelasnya. (mah)