PANGKALPINANG, LASPELA – Paripurna ketiga masa persidangan I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka persetujuan terhadap nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/9/2021).
Rapat dimulai dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Rudi Kurniawan selaku juru bicara Banggar. Dalam laporannya, ia memaparkan secara ringkas struktur anggaran pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pertama, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp890,7 miliar berubah menjadi sebesar Rp913,6 miliar. “Di mana yang terdiri dari pendapatan asli daerah semula dianggarkan sebesar Rp137,4 miliar berubah menjadi sebesar Rp146,3 miliar,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan pula, dana transfer yang dianggarkan sebesar Rp753,2 miliar berubah menjadi Rp732,2 miliar, serta pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp35,1 miliar.
Kemudian, alokasi belanja semula dianggarkan sebesar Rp935,08 miliar berubah menjadi sebesar Rp1,005 triliun. Dengan ini diketahui defisit anggaran semula sebesar Rp44,3 miliar, berubah menjadi sebesar Rp91,8 miliar.
Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp48,3 miliar berubah menjadi sebesar Rp95,8 miliar, serta pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp4 miliar. “Kalau pembiayaan netto semula dianggarkan sebesar Rp44,3 miliar berubah menjadi sebesar Rp91,8 miliar, sehingga sisa kurang pembiayaan anggaran nihil,” ungkapnya.
Ia pun menuturkan agar seluruh OPD Kota Pangkalpinang untuk terus memanfaatkan sisa waktunya untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada OPD tetap menjadi prioritas, walaupun dilakukan dalam kondisi panjang tetapi tetap akuntabel. (dnd)