Oleh :
Mahfur Al Hasan
(Wartawan Media Laskar Pelangi)
Pendahuluan
Pelayanan publik sangat penting untuk diperhatikan sebagai upaya perhatian pemerintah pada masyarakat. Siapa pun pasti menginginkan pelayanan publik yang humanis, bersih dan bebas dari korupsi. Jika hal tersebut digiatkan, maka terbentuklah pemerintahan yang berkualitas. Pemerintah Kabupaten Bangka adalah salah satu kabupaten yang sudah menerapkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta RSUD Depati Bahrin Sungailiat yang sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan dari MENPAN-RB tahun 2020 dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Penetapan tiga OPD tersebut berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 52 Tahun 2015: “Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah”.
Idealnya, dalam penerapan zona integritas WBK-WBBM harus memenuhi beberapa kriteria; pertama, level pemerintah, harus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan laporan keuangannya (terkhusus WBBM minimal 2 tahun berturut-turut), serta mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “CC’; kedua, level unit kerja, misalnya setingkat eselon I sampai eselon III memiliki peran dan fungsi pelayanan strategis sesuai jabatannya, dan melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik, serta mengelola sumber daya yang cukup besar (khusus WBBM sebelumnya harus mendapatkan predikat WBK).
Penentuan zona integritas pelayanan publik tidaklah sembarangan, karena mengedepankan sistem integritas nasional dalam mencegah korupsi yang terjadi secara terstruktur dan masif di lembaga pemerintahan. Berdasarkan teori Jeremy Pope, pemberantasan korupsi akan mudah ditangani menggunakan pendekatan sistem integritas nasional mengatur standar tata kelola sebuah pemerintahan yang lebih tinggi. Sistem tersebut tetap didukung oleh seluruh elemen kelembagaan yang ada di tubuh pemerintahan. Elemen yang menjadi penopang sistem integritas nasional idealnya memiliki tiga dimensi; peran, akuntabilitas dan transparansi, serta kapasitas. Zona integritas tidak hanya diperuntukkan pada penanganan korupsi, tetapi pada pelayanan publik. Untuk memperkuat, perlu menggunakan metodologi deskriptif-kualitatif untuk medeskripsikan usaha Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mengoptimalkan pelayanan publik melalui pembangunan zona integritas guna meraih WBK-WBBM.
Diharapkan, penerapan zona integritas tidak hanya dijalankan tiga OPD yang sudah ditetapkan oleh Bupati Bangka Mulkan pada 28 Juni 2021. Kedepan seluruh OPD harus berkomitmen menerapkan zona integritas WBK-WBBM untuk menuju Bangka Setara (Sejahtera dan Mulya) sesuai tageline kepemimpinan Mulkan dan Syahbudin. Diusia kepemimpinannya yang ke-3 tahun, tepatnya pada 27 September 2021, banyak sekali pencapaian dan upaya mewujudkan pemerintahan sesuai prinsip good government. Kendati demikian, dalam artikel ini difokuskan untuk mengetahui langkah strategis mewujudkan zona integritas WBK-WBBM dan mengetahui optimalisasi pelayanan publik melalui WBK-WBBM di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Langkah Strategis Mewujudkan Zona Integritas WBK-WBBM
Penerapan pelayanan publik melalui WBK-WBBM menjadi sangat penting. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya praktek pungutan liar secara tersembunyi. Menurut Bupati Bangka Mulkan, pembentukan zona integritas akan dilakukan dengan cara bertahap, guna mempermudah dalam melakukan pengawasan. Pada tahun 2021, sudah dilakukan penetapan zona integritas pada tiga OPD sebagaimana sudah di jelaskan di atas, yang dijadikan sebagai percontohan bagi seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Bangka. Adapun langkah-langkah strategis yang dilakukan dalam mensukseskan penerapan zona integritas WBK-WBBM, yaitu; dilakukannya pemantauan oleh tim independen dan akan melaporan secara berkala kepada MENPAN-RB.
Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui WBK-WBBM di RSUD Depati Bahrin Sungailiat
Sebuah instansi akan berkembang jika menjadikan kapasitas SDM sebagai tolok ukur utama. Hal ini dilakukan sebagai proses peningkatan keterampilan, sikap dan perilaku dari SDM. Kapasitas ini tentu harus dilaksanakan secara seimbang oleh semua elemen di RSUD Depati Bahrin, tak terkecuali seluruh OPD di Kabupaten Bangka. Apalagi RSUD Depati Bahrin dekat kaitannya dengan pelayanan publik. Kriteria pelayanan Publik sebagaimana mestinya dilakukan oleh pegawai adalah melayani masyarakat dengan ramah, pendekatan emosional, dan tentunya tetap professional. Inti dari sebuah pelayanan publik adalah menolong, dengan demikian masyarakat akan merasa nyaman dan pasti akan kembali lagi ke tempat dimana ia berobat.
Berdasarkan kriteria pelayanan publik, RSUD Depati Bahrin ditetapkan sebagai zona integritas oleh Pemerintah Kabupaten Bangka. Meski jauh sebelumnya, tahun 2020 sudah mendapatkan penghargaan top 46 pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh MENPAN-RB, masuk 10 besar kategori Unit Pelayanan Pengelola (UPP), mendapat penghargaan sebagai rumah sakit paling berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS kategori RS kelas C tingkat kantor cabang Pangkalpinang oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan prestasi tersebut, RSUD Depati Bahrin menjadi bukti nyata dari penerapan zona integritas.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk mempertahankan prestasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat secara totalitas, bersih dan humanis guna mensukseskan langkah-langkah sebelumnya yang sudah dibangun dalam penerapan zona integritas secara bertahap.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa, mensukseskan zona integritas WBK-WBBM di lingkungan Kabupaten Bangka sudah dibentuk bertahap. Setelah dibentuk, dilakukan pengawasan dan pelaporan kepada MENPAN-RB. Berkenaan dengan optimalisasi pelayanan publik di RSUD Depati Bahrin Sungailiat, sudah dilakukan dengan komitmen melalui peningkatan kapasitas SDM dengan mengedepankan sikap, perilaku dan kemampuan berkomunikasi dengan baik kepada masayarakat, agar tercipta situasi yang nyaman dan terwujudnya pemerintahan sesuai prinsip good government.