MUNTOK, LASPELA — Bupati Bangka Barat (Babar), Sukirman menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 521 Tahun 2021, terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Sukirman mengatakan, kewajiban mendapatkan vaksinasi ini seperti yang tertuang dalam SE Bupati, menindaklanjuti intruksi Pemerintah Pusat agar melakukan percepatan dalam upaya penanganan Covid-19.
“Kita sekarang sudah mendekati level 2. Target kita hijau kalau bisa hijau, Insyaallah kita bisa dapat DID kan tentu buat masyarakat kita juga,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/9/21).
Sukirman tidak ingin dianggap pemerintah pusat dan Kemendagri tidak mampu menekan angka penularan, sehingga perlu diambil langkah tegas untuk percepatan penanganan covid.
“Warga PNS dan PHL kita total di angka empat ribuan, jadi kan Bupati sendiri sudah divaksin kedua, kemudian jika dianggap berbahaya jadi intinya tidak ada alasan lagi untuk tidak divaksin karena bupati sudah menjadi contohnya,” ungkapnya.
Disampaikan Sukirman, setelah dibuka pos vaksin selama dua hari ini memang tampak antusias PNS dan PHL untuk mendapatkan vaksinasi.
“Tapi kalau sudah omongan bupati sudah tidak didengar lagi kita tidak tahukan, ini juga dipertimbangkan juga perpanjangannya sampai hari ini tapi tidak ada (yang membangkang-red),” katanya.
Dalam Intruksi Bupati Bangka Barat itu terdapat 6 butir poin yang berbunyi:
1. Bagi PNS dan PHL yang belum melaksanakan vaksin wajib melaksanakan vaksin.
2. Vaksinasi akan dilaksanakan selama dua hari bertempat dilapangan parkir timur Bupati Bangka Barat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
3. Bagi PNS yang menolak untuk divaksin maka pembayaran TPPnya ditunda dan bagi PHL akan dipertimbangkan perpanjangan kontrak kerjanya.
4. Keputusan untuk boleh atau tidaknya bagi yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, hamil, menyusui, komorbid atau ada riwayat penyakit ditentukan pada saat screening di tempat dilaksanakannya vaksinasi.
5. Untuk pegawai yang bekerja di Kecamatan, vaksinasi dilaksanakan di gedung serbaguna kecamatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan kordinator pendidikan kecamatan untuk memobilisasi, mengawasi, dan melaporkan dengan melampirkan hasil vaksinasi paling lambat hari Kamis tanggal 16 September 2021 kepada Bupati Bangka Barat melalui Sekretaris Daerah.
(Oka)