PANGKALPINANG, LASPELA- Ratusan Mahasiswa dan Dosen Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Bangka Belitung menerima kuliah umum dari Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof Dr Amzulian Rifai. Kegiatan tersebut diadakan di aula lantai 4 Rektorat Unmuh Provinsi Babel, Kamis (9/9/2021).
Dalam paparannya, Amzulian mengatakan
Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu dari lembaga penting dalam pembagian kekuasan negara di Indonesia.
Lembaga ini berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial ini lanjut dia dibentuk dengan melandaskan pada berbagai dasar hukum. Terdapat tujuh undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukannya, yaitu:
1. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
4. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Adapun kewenangan KY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13, yakni :
– Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada DPR agar diperoleh persetujuan
– Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
– Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung
– Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Oleh karena itu, maka kata Amzulian menjadi keniscayaan bahwa KY harus benar benar menjalankan pengawasan terhadap hakim di Indonesia agar sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan.
Guru Besar Fakultas Hukum Unversitas Sriwijaya ini juga menjelaskan tugas KY sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Terkait dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tugas Komisi Yudisial yaitu:
– Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
– Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
– Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi pada laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
– Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
– Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
2. Komisi Yudisial mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
3. Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada poin 3.
5. Tugas KY diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 14. Tugas ini terkait mengatur usulan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada DPR untuk memperoleh persetujuan. Tugas tersebut adalah:
– Melakukan pendaftaran calon hakim agung
– Melakukan seleksi pada calon hakim agung
– Menetapkan calon hakim agung
– Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Sebelumnya, Kuliah Umum ini dibuka langsung oleh Rektor Unmuh Babel,Fadillah Sabri,S.T.,M.Eng dan di pandu oleh moderator Sukma Wijaya. Dalam sambutannya, Rektor Unmuh Babel, Fadillah Sabri mengaku mengucapkan terimakasih kepada Komisi Yudisial (KY) yang telah memberikan kuliah umum kepada dosen dan mahasiswa Unmuh Babel.
Semua orang, musti paham tentang hukum.Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini, semoga akan memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa di Unmuh Babel. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada angkatan muda Muhammadiyah yang telah membantu memfasilitasi terselenggaranya kegiatan kuliah umum ini.
Tokoh mubalig Bangka Belitung ini, juga mengaku terinspirasi atas petuah H. Zulkarnain Karim (Alm) mantan Walikota Pangkalpinang yang selalu mengajak untuk menjadi orang yang berfikir besar, sebab berfikir besar itu adalah ciri orang yang akan menjadi besar. Karena berfikir besar pula akan mendorong orang bertindak benar bukan bertindak baik, karena orang bertindak baik belum tentu benar , tapi kalau bertindak benar, maka InshAllah akan ikut menjadi baik.
Sudah berfikir besar dan bertindak benar, maka keyakinan ini, harus pula di tutup dengan sikap berani untuk melakukan suatu perubahan, sebab orang yang tidak berani melakukan perubahan, berarti orang itu juga, tidak berani untuk melangkah dalam hidupnya. Hiduplah beriman, hidup berakal dan matilah beriman untuk kemulian dunia dan akhirat.
“Spirit inilah yang juga kami perkuat ke dalam Unmuh Babel untuk menjadikan kampus ini sebagai kampus yang berkemajuan dan mencerahkan, dan masyarakat pun maju kita dibuatnya,”ujar rektor.(*)