BANGKA SELATAN, LASPELA- Masyarakat Bangka Belitung khususnya di Bangka Selatan diminta bijak dan selektif dalam menyebarkan konten di ruang digitalisasi internet.
Meski ruang digitalisasi adalah hak setiap individual, namun materi konten hendaknya tidak menimbulkan kegaduhan dan memberikan pengaruh negatif di masyarakat.
Hal ini seperti yang diinginkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, agar tata kelola informasi dapat memberikan pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat Indoensia.
Sebagai langkah massif, Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini untuk kesekian kalinya menggelar Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini bertujuan, mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Kali ini, Webinar bertajuk “Cerdas dan Bijak Berinternet, Pilah Pilih sebelum sebar”.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. “Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen para pendidik dan peserta didik wilayah kabupaten Bangka Selatan. Webinar kali ini diisi oleh para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Dedi Fahrudin,M.I.Kom (Dosen Komunikasi & Broadcasting,GM DNKTV & Radio RDK UIN Jkt), Rasid, S.Sos.I.,M.A.,M.ud ( Editor Jurnal Kommunity Online Fakultas Dakwah UIN Jakarta), Dr.(Cand) Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H (dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung), Dr.H.Iskandar,M.Hum (Direktur Pascasarjana IAIN SAS Babel) dan key opini leader @Qonitah_azzahra (Pounder @halomentors, Trainer Market Place) dan moderator Hafizulhaq.
Sesi pertama Dedi Fahrudin menjelaskan Literasi digital merupakan kemampuan menggunakan teknologi dan informasi dari piranti digital secara efektif dan efisien dalam berbagai konteks seperti akademik, karier, dan kehidupan sehari-hari. Digital skill yakni pengetahuan dasar mengenai lanskap digital-internet dan dunia maya, pengetahuan dasar mengenai mesin pencarian informasi cara menggunakan dan pemilahan data, pengetahuan dasar mengenai aplikasi percakapan dan media sosial.
Data, informasi dan dokumen elektronik berdasarkan UU No 11 tahun 2008 rev UU No 19 tahun 2016 tentang informaso dan transaksi elektronik, dalam pasal 1. Perlindungan identitas digital yakni yang pertama, data pribadi umum : nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, email, nomor telepon, dll kemudian yang kedua, data pribadi khusus :kesehatan, keuangan, raa/etnis, pandangan politik, data keluarga, dan lain-lain. Ayo bikin & sebarkan konten positif, kreatif, informatif dan inovatif.
Sesi kedua Rasid menjelaskan Empat pilar literasi digital, cakap bermedia digital, aman bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital. Karena semakin banyak pengetahuan mengenai dunia digital, baik dari segi perangkat kelas dan perangkat lunak semakin sedikit resiko yang kita dapat dari efek negatifnya. Fondasi beretika memiliki 3 prinsip utama beretika yakni jangan pernah menyakiti dan membahayakan orang lain, jangan pernah melanggar kesepakatan dan jangan pernah melanggar peraturan negara.
Sebelum konsumsi dan sebar informasi maka kita harus akses, pahami, seleksi, analisis, produksi, distribusi, verivikasi, evaluasi, partisipasi dan kolaborasi. Dan saat berada di ruang digital pun harus memahami obyektifitas, integrasi, ketelitian, kejujuran, ada penghargaan terhadap hak-hak intelektual, menjaga privasi, tanggungjawab serta tidak deskriminatif. Dan perhatikan saat online yaitu jejak digital permanen, tidak mengumbar data pribadi, pahami linkungan digital dan perbanyak postingan yang positif.
Kemudian sesi ketiga Rio Armanda Agustian juga menjelaskan, Menghasilkan rekam positif jejak digital tentunya pengguna internet atau media sosial haruslah bisa menfilter informasi yang akan disebar apakah berdampak baik atau tidak, tidak menyebarkan informasi sensitif seperti nomor telepon, passport/KTP, password, dan alamat rumah, jangan mudah percaya berita yang tidak masuk akal dengan tidak meng-klik link sembarangan, tinggalkan jejak digital yang positif dengan tidak menyebarkan berita negatif dan konsultasikan apabila menerima informasi yang menyebabkan tidak nyaman atau tidak aman.
Hal ini sangat penting juga bermanfaat dan menyejukkan dengan hal yang positif untuk memerangi hoax dan ujaran kebencian. Begitupun aspek hukum telah mengatur tentang rekam negatif jejak digital yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Dengan demikian, berbagai penyimpangan, penyalahgunaan, dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi. Banyaknya argumentasi mengenai tingginya potensi kejahatan yang dilakukan penyimpan data terhadap pemilik data. Jelaslah muncul urgensi untuk sesegera mungkin mengesahkan undang-undang yang di dalamnya memiliki ketentuan yang jelas melindungi data pribadi dan privasi warga negara Indonesia. Maka RUU Perlindungan data pribadi juga harus disahkan sesegera mungkin agar perlindungan data yang dimiliki pengguna dapat terjaga privasinya. Semoga dalam waktu yang tidak lama dapat disegerakannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUUPDP) menjadi UU. Dan harapan yang tinggi agar RUU PDP ini akan diajukan dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.
Terakhir Dr. Iskandar, M.Hum juga menyampaikan, Teknologi komunikasi dan informasi mengubah perang konvensional menjadi perang modern, menggunakan teknologi, media massa, cyber war. Perang merubah pola pikir, bukan perang kekuatan militer, tetapi perang pengaruh melalui kdeologi, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Tanpa disadari infiltrasinya. Sasarannya ketahanan ekonomi, pertahanan dan keamanan, budaya, ideologi, lingkungan, politik, karakter.
Kondisi yang dihadapi generasi milenial abad 21 ialah 4th Industrial Revolition, Kebutuhan Domestik, Globalisasi, Millenial. Dan tatangan identitas generasi bangsa yaitu gempuran dan pola serangan pintar melalui F-7 food,fuel,fashion,film dan fatansi, filosofi, dan finansial.
Cita-Cita dan Tujuan Nasional Dalam Pembukaan UUD 1945 Visi Mewujudkan Negara Indonesia Yang Merdeka Bersatu Berdaulat Adil Dan Makmur. Misi Melindungi Segenap Bangsa Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Ikut Melaksanakan Keterlibatan Dunia Berdasarkan Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial.
Wawasan Kebangsaan akan menjadi kunci kesamaan pandangan dan pemersatu tujuan generasi masa kini dan masa yang akan datang, dalam menghadapi tantangan Bangsa Indonesia baik dari dalam, maupun dari luar negeri. Wawasan Kebangsaan menjadi kunci penguatan Kebhinnekaan-Toleransi dan Nasionalisme ditengah tantangan disrupsi dan globalisasi peradaban. Bagaimana memperkuat karakter generasi bangsa yakni dengan pengembangan nilai-nilai karakter karena memperkuat wawasan kebangsaan khususnya di kalangan anak muda adalah tugas kita bersama.
Sementara para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber, dan ada 4 orang penanya yang beruntung dalam webinar kali ini.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian dua belas webinar yang akan diselenggarakan di wilayah kabupaten Bangka Selatan selama 2021. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi pada webinar-webinar yang akan dilksanakan pada pertengahan September mendatang.(*)