MENDO BARAT, LASPELA– Universitas Bangka Belitung (UBB) melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat Tingkat Universitas (PMTU). PMTU yang mengusung tema “Mewujudkan Desa Wisata sejarah melalui Pendampingan dan Pembuatan Badan Hukum Pokdarwis Desa Kota Kapur Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka” dan diketuai oleh Derita Prapti Rahyu telah menyelesaikan pendampingan dan pembuatan akta notaris untuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Kota Kapur.
Pendampingan tersebut berkenaan dengan penguatan organisasi melalui pembenahan struktur organisasi mulai dari ketua hingga anggota sehingga memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, manajemen organisasi terkait cara mengorganisir anggota agar mencapai visi dan misi organisasi, serta penguatan badan hukum organisasi agar dapat disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu.
Kegiatan pendampingan dan pengesahan akta notaris untuk Pokdarwis Desa Kota Kapur telah terlaksana pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021. Pengesaan akta notaris melalui penandatanganan akta untuk Pokdarwis Desa Kota Kapur dilakukan oleh Notaris Yuli Kemala, S. H., S. PN dan dihadiri oleh Ali Akbar beserta anggota Pokdarwis Desa Kota Kapur yang saat ini telah berbadan hukum dan memiliki kekuatan tetap.
Kini usai berbadan hukum maka Pokdarwis dapat melakukan kegiatan perbuatan hukum seperti mengadakan perjanjian, menggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian Pokdarwis Desa Kota Kapur diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Adapun kebermanfaatan Pokdarwis Desa Kota Kapur yang telah berbadan hukum dapat melakukan pemisahan harta kekayaan antara pendiri dengan kelompok, kelompok dapat memiliki harta kekayaan tertentu, kelompok dapat memiliki kepentingan tertentu, kelompok memiliki organ yang menjalankan badan hukum, serta kelompok dapat memiliki managemen yang teratur.
Harapan ketua pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat, Derita Prapti Rahayu kepada Pokdarwis Desa Kota Kapur yang telah berbadan hukum dapat melakukan aktivitas mandiri yang kemudian berdampak bagi desa dan masyarakat secara umum untuk mewujudkan desa wisata sejarah, mengingat desa kota kapur memiliki situs peradaban yang penting bagi kebudayaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(*)