MUNTOK, LASPELA — Kantor Pengadilan Agama Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) hingga bulan Agustus 2021 sudah menerima sebanyak 370 perkara, dan 303 diantaranya adalah perkara perceraian, Rabu (25/8/21).
Ketua Pengadilan Agama Muntok, Muhamad Syarif menyampaikan dari 303 perkara tersebut, sebanyak 58 perkara merupakan cerai talak dan 173 cerai gugat sudah diputuskan. Sementara, sisa masih berjalan, sedangkan penyebab perceraian tersebut rata-rata diakibatkan faktor ekonomi.
“Untuk perkara perceraian yang diterima 78 perkara permohonan cerai talak, artinya perkara yang diajukan oleh suami dan perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ini sebanyak 225. Kalau semuanya termasuk perkara permohonan isbat nikah, perkara dispensasi kawin itu 370,” ungkapnya.
Muhamad Syarif mengatakan, tahun ini perkara yang pihaknya terima mengalami peningkatan yang lumayan besar dari tahun sebelumnya, mengingat saat ini baru akan masuk triwulan ketiga, namun perkara yang mereka tangani sudah melebihi dibanding tahun 2020.
“Kalau melihat tren ini baik perkara perceraian maupun perkara lainnya, mengalami kenaikan, dari data kami untuk tahun lalu sampai akhir tahun saja, bulan Desember akumulasi semuanya sekitar 300 perkara,” katanya.
Selanjutnya, ia juga mengimbau khususnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar dapat menyelesaikan permasalah atau sengketa di dalam rumah tangga secara kekeluargaan, atau melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat atau lembaga PP4 urusan agama kecamatan masing-masing.
“Jangan terburu-buru untuk ke pengadilan agama, meskipun tidak semua perkara yang masuk ke pengadilan agama itu putus dengan perceraian. Ada juga atau tidak sedikit yang berdamai setelah dilakukan mediasi oleh hakim mediator,” ungkap Muhamad Syarif. (Oka)