MUNTOK, LASPELA — Hingga Agustus tahun 2021, sebanyak 22 pasangan di bawah umur atau belum berusia 19 tahun mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) untuk melangsungkan acara pernikahan.
Ketua Pengadilan Agama Muntok Muhamad Syarif, mengatakan untuk menikah di Indonesia ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, yaitu baik laki-laki maupun perempuan berusia minimal untuk menikah 19 tahun. Artinya, sebelum 19 tahun wajib dapat izin dari pengadilan.
“Ini ada perkara dispensasi kawin, adalah perkara permohonan orang tua bagi anaknya yang akan melangsungkan pernikahan, sementara usia anak tersebut belum mencapai usia minimal,” jelasnya, Rabu (25/8/21).
Muhamad Syarif mengungkapkan dari 22 perkara yang diterima pihaknya, 20 diantaranya sudah diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan setelah dilakukan proses-proses yang berlaku.
“Untuk Kabupaten Bangka Barat tahun ini saja sudah ada 22 perkara permohonan dispensasi kawin, yang sudah diselesaikan sudah 20 perkara,” katanya.
Sedangkan penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur, menurut Muhamad Syarif diakibatkan pergaulan yang terlalu bebas, sehingga tidak terkontrol dan terpantau lagi.
Namun, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan alasan mendesak sesuai peraturan Mahkamah Agung terkait mengadili dispensasi kawin ini, sehingga hakim harus mempertimbangkan hal tersebut.
“Kenaikan perkara termasuk dispensasi kawin ini, penyebabnya tentu didominasi oleh pergaulan-pergaulan bebas, sehingga banyak anak yang dimintai dispensasi kawin ini yang sudah berbadan dua atau melakukan hubungan sudah terlalu jauh,” ungkap Muhamad Syarif.
Namun pihaknya juga mendapat informasi masih banyak anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan, meskipun tidak tercatat atau tidak meminta dispensasi kawin ke pengadilan agama.
“Informasi yang kami dapatkan dari pihak lain, ada potensi anak-anak sebelum 19 tahun yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan, artinya mereka umurnya belum mencapai, pernikahannya pun tidak dicatatkan,” katanya. (Oka)