Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Squad Umang – Umang Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali bekuk Asrak Baitula alias Nang Tumbur (38) warga Desa Rajik, Simpang Rimba terduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Penginapan Kita Toboali Jumat, 20 Agustus 2021 sekira Pukul 00.30 Wib.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Penginapan Kita itu.
“Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di penginapan tersebut pada Jumat dini hari tadi, dan berhasil mengamankan pelaku Asrak beserta barang bukti 28 paket sabu seberat 8,15 gram,” jelas Sitorus, Jumat, 20 Agustus 2021.
Untuk barang bukti diamankan, lanjut dia 28 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 8,15 gram, 1 bungkus plastik bekas Detergent merk so klin, 1 helai tisu warna putih dan 2 unit handphone merk samsung galaxy A10S warna hitam.
“Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap dia. (Pra)