Soal Kenaikan Tunjangan DPRD Babel, Iskandar: Lebih Baik Kita Potong Daripada Menambah

SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka soroti soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi menilai jika hal itu tidak perlu dilakukan terlebih saat ini Bangka Belitung masuk dalam zona PPKM level 4.

“Yang namanya tunjangan itu tergantung anggota DPRDnya masing-masing. Kalau dia (anggota DPRD) itu paham akan kondisi pandemi Covid-19 ini mungkin gak nyampai seperti itu untuk menambah uang tunjangan perumahan,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Bahkan ia sendiri menyarankan kepada anggota dewan lainnya agar memotong uang tunjangannya tersebut untuk penanganan Covid-19.

“Lebih baik kita potong (tunjangan) daripada kita harus menambah, karena situasi Covid-19 ini sangat luar biasa,” sarannya.

Kendati begitu, Iskandar mengatakan bahwa hingga saat ini DPRD Bangka sendiri belum ada usulan mengenai kenaikan tunjangan dimaksud.

“Kalau DPRD Bangka malahan uang perumahan kita belum jelas. Sampai saat ini belum ada usulan untuk menambah uang tunjangan perumahan,” ujarnya.

Diketahui, kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Bangka Belitung ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan pada 17 Maret 2021.

Adapun besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan untuk Ketua DPRD Babel diberikan sebanyak Rp32.352.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp27.058.824, dan bagi anggota DPRD sebanyak Rp23.529.412.

Selain itu, besaran tunjangan untuk transportasi ditetapkan untuk Ketua DPRD diberikan sebanyak Rp30.752.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp26.252.941, dan anggota DPRD sebanyak Rp21.452.941. (mah)