Oleh: Nopranda Putra
*Wawan: Kalau RKAB 2021 Saya Kurang Paham
TOBOALI, LASPELA – Luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Smelter PT Rajawali Rimba Perkasa di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan di tahun 2021 seluas 500 hektare. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa, Wawan usai menyerahkan bantuan Oxygen Concentrator kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 18 Agustus 2021.
“Kurang lebih sekitar 500 lebih hektar, sekarang tengah beraktivitas. Kalau IUP kita pasti ada aktivitas (penambangan,-),” kata Wawan.
Sementara saat ditanya mengenai target produksi biji timah di IUP tersebut yang sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Wawan justru tidak mengetahui berapa persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Kalau sesuai RKAB dari ESDM Provinsi untuk tahun 2021 yang lebih tahu dan paham itu KTT kami, kalau saya kurang paham berapa RKAB PT Rajawali Rimba Perkasa tahun 2021,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan, perusahaan peleburan biji timah itu mulai beroperasi pada tahun 2018 lalu, hanya saja, operasional smelter itu sempat berhenti sementara.
“Mulai beroperasi kita tahun 2018, cuma sempat mandek dan operasi kembali di tahun 2020. Tapi di tahun 2020 bukan berarti langsung produksi, itu kita pembenahan dulu dan kita mulai produksi di tahun 2021 dan alhamdulillah lancar,” terangnya.
Sementara Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon dan pesan singkat WhatsApp terkait luasan IUP dan RKAB PT Rajawali Rimba Perkasa belum menjawab konfirmasi media ini hingga berita ini diterbitkan. (Pra)