MUNTOK,LASPELA — Perjalanan dua orang pemuda pengedar Narkotika asal Kecamatan Tempilang atas nama SA (27) dan IR (34) harus berakhir di jeruji besi karena kedapatan memiliki barang haram diduga jenis sabu-sabu.
Keduanya diringkus oleh Tim Gabungan dari Satreskoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Kelapa, yang berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Babar, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan penangkapan kedua pemuda tersebut pada 12 Agustus 2021 di Jalan Perumnas, Desa Tempilang sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, saat ditanyakan pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut,” ungkapnya, Sabtu (14/8/21).
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut berupa 16,01 gram bruto diduga sabu, satu unit sepeda motor Supra X, serta dua buah handphone, kemudian keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, dari tersangka kita sita barang bukti berupa sabu sebanyak 2 paket dari keterangan tersangka keduanya berperan sebagai kurir dan Bandar,” jelas Eddy. (Oka).