SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka masih memperbolehkan masyarakat untuk menggelar kegiatan resepsi pernikahan meski saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang ingin menggelar acara tersebut.
“Yang pertama resepsinya harus menggunakan lapangan terbuka, tidak boleh di rumah. Artinya, bisa saja menggunakan lapangan bola atau lapangan lainnya, yang penting outdoor,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Bangka, Nursi, Sabtu (14/8/2021).
Tak hanya itu, Nursi juga menyebutkan tamu yang berada dalam tenda tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas seharusnya.
“Dengan adanya pembatasan ini akan meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 karena jaraknya juga pasti berjauhan. Jadi sebaiknya waktu undangannya juga diatur, ada yang pagi, siang dan sore agar tidak menumpuk,” jelasnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak berlama-lama saat menghadiri setiap kegiatan pernikahan ataupun lainya.
“Jadi nanti cukup hadir dan berikan selamat, lalu pulang. Pihak panitia juga menyiapkan makanannya dalam bentuk nasi kotak jadi tidak ada yang makan ditempat,” sebutnya.
Nursi berharap agar masyarakat bisa mengerti akan kondisi saat ini yang mana kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka masih sangat tinggi.
“Kasus kita masih cukup tinggi, hampir setiap hari ada kasus yang positif dan yang meninggal. Kita harap semuanya cepat kembali normal,” harapnya. (mah)