PANGKALPINANG, LASPELA- Meski saat ini status PT Timah menjadi bagian (holding) dari perusahaan Inalum, namun semangat kebermanfaatannya haruslah menjadikan PT Timah memperluas cakupan bisnis usahanya.
Cakupan bisnis ini kata praktisi pertambangan timah Dr. Mimpin Sitepu, S.E, M.M bisa saja PT Timah memanfaatkannya dengan membangun industri hilirisasi logam timah (setengah jadi) menjadi barang jadi.
Menurutnya, holding dapat menjadi peluang besar bagi PT. Timah. Tbk untuk berbuat di wilayah ini, karena salah satu tujuan holding dapat dikatakan konglomerasi pendanaan yang sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki nilai asset minimum 2Triliun.
Dengan dasar perubahan yakni PP No. 45/2017 maka kata Dr Mimpin Sitepu PT. Timah. Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU PT.
Selain itu, PP No. 72/2016 menyebut dalam hak kekayaan negara berupa saham milik Negara pada BUMN dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak-anak perusahaan BUMN.
“Anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk mendapatkan Penugasan Pemerintah atau melaksanakan Pelayanan Umum, serta mendapatkan
kebijakan khusus Negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam mengelolaan sumber daya alam dengan perlakukan tertentu sebagaimana diperlakukan bagi BUMN,” jelasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) “PT. Timah. Tbk Bukan BUMN, Berkah atau Musibah Bagi Bangka Belitung”, Rabu (11/8/2021).
Disisi lain, praktisi hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Derita Prapti Rahayu,S.H, M.H, menjelaskan satu persatu regulasi hukum yang berkaitan dengan BUMN, Anak BUMN hingga Holding itu sendiri. Doktor perempuan yang dimiliki Babel ini juga memberi tahu bahwa Negara tetap melakukan kontrol terhadap anak perusahaan, yakni kontrol saham seri A dengan kewenangan sesuai Anggaran Dasar perusahaan. Selain itu, dia juga menyebut bahwa aktivitas anak perusahaan BUMN tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
“Termasuk melakukan koordinasi dengan induk perusahaan, dan tidak perlu lagi izin ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung Ust. Fadillah Sabri, S.T, M.Eng, mengatakan diskusi yang diinisiasi Emergency Respon Pejuang Masyarakat (ERPEKAT) Bangka Belitung sangatlah up to date dan dibutuhkan saat ini.
Menurut ust. Fadillah, status logam timah sendiri haruslah dikembalikan ke dalam posisi komoditas strategis. Karena menurutnya sejak status ini dicabut disertai keran pertambangan timah dibuka bebas, Fadillah justru menganggap karana hal inilah menyebabkan Negara telah gagal mengoptimalkan potensi sumber daya alam di bumi.
” Negeri Serumpun Sebalai ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bahwa, Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” kata Fadilah Sabri dalam FGD.
Fadillah Sabri menambahkan, maraknya penambangan ilegal waktu ini tentu tidak memberikan kontribusi pendapatan untuk negara, termasuk tanggung jawab reklamasi lahan pasca penambangan yang kerap kali diabaikan, ia katakan semakin menambah carut-marut persoalan tersebut meskipun telah membantu perekonomian masyarakat.
Menurut Fadillah, pembenahan dapat dilakukan dengan cara PT Timah Tbk diberikan kewenangan penuh sebagai pengelola kegiatan pertambangan biji timah di Bangka Belitung.
Dengan cara itu, tambang-tambang rakyat yang saat ini masih berstatus ilegal dapat diarahkan bahkan dibina oleh PT Timah Tbk sehingga pengerjaan masyarakat dapat berjalan secara legal dan ramah lingkungan.
“Mereka menambang di IUP PT Timah, kemudian menjualnya ke PT Timah, dan sama-sama bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi lingkungan.
Itu bisa dilakukan karena ada istilahnya kompensasi lingkungan hidup atau kompensasi sumber daya alam,” jelasnya.
Kegiatan yang dicetus Ibnu Hadjar ketua ERPEKAT Babel kata ust Fadillah Sabri hendaknya pula diapresiasi dan diilhami sebagai wujud nyata dampak baik dari perubahan status PT Timah Tbk.
” FGD inikan bertujuan memberikan dampak bagi PT Timah sendiri sebagai holding BUMN. Kata “Holding” sangat asing bagi kita didaerah, menunjukkan bahwa kita juga berupaya menambah khazanah kata bagi jagat Bangka Belitung”, ujar Ibnu.
Disamping itu kata dia, dengan terselenggaranya FGD perdana ini, paling tidak ERPEKAT Babel sudah memberikan solusi bijak terhadap negeri sendiri agar keberadaan PT Timah tetap memberikan kontribusi kepada anak negeri.
“ERPEKAT Babel harus menjadi pioner perubahan di negeri serumpun sebalai. Sesuai dengan taglinenya “Ngeri Kita Dibuatnya,” pungkas Ibnu.(*)