PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Bagi yang Bepergian Via Transportasi Darat Laut & Udara


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 terdapat aturan bagi daerah yang menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus
menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri nomor 32 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Adapun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan seperti wilayah Jabodetabek. Dan
untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sedangkan, bagi transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online
dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lokasi rapat/seminar/
pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,” tulisnya.

Sementara Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa menegaskan bagi siapapun yang hendak keluar dan masuk ke Provinsi Bangka Belitung harus mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tentang PPKM baik level 3 ataupun 4.

“Intinya dari dan ke Bangka Belitung harus melakukan PCR dua hari sebelum keberangkatan bagi transportasi udara dan tes Antigen sehari sebelum berangkat bagi transportasi darat ataupun laut,” tandasnya.

Menurut dia, dalam aturan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 poin ke sembilan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 harus dilaksanakan dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku. (Pra)