Tim Panther Polres Basel Ringkus AHH di Dusun Batu Ampar


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Tim Panther Reserse Polres Bangka Selatan kembali mengamankan pelaku terduga pencurian handphone Oppo A35 milik seorang petani Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.

AHH (24) pelaku pencurian dibekuk di kediamannya di Dusun Batu Ampar, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan pada pada Minggu 8 Agustus 2021 pukul 10.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyebutkan awal kejadian bermula saat Ridwan (pelapor) mau mengambil hp Oppo A35 sebelum berangkat ke ladang sawah pada Kamis, 17 Juni 2021 pagi.

“Pelapor baru menyadari saat akan mau menggunakan Hp OPPO A35 yang biasa diletakan diatas meja tersebut tidak ada, kemudian pelapor dibantu istrinya mencari keberadaan Hp tersebut, namun Hp yang biasa diletakan di meja tersebut memang sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.100.000 dan melaporkan ke personel opsnal Satreskrim Polres Basel,” kata Ghalih.

Dari laporan polisi LP/B/586/VIII/2021/SPKT/RES BASEL/POLDA BABEL Tanggal 08 Agustus 2021 itu, Tim panther menelusuri keberadaan Hp tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu 08 Agustus 2021 sekira pukul. 10.30 Wib, Tim Panther Sat Reskrim Polres Bangka Selatan Mendapatkan informasi terkait posisi diduga Barang Bukti 1 Unit Handphone Merk Oppo A35 tersebut dan menuju ketempat keberadaan Hp tersebut di Dusun Batu Ampar Desa Rias, Toboali.

“Saat di lokasi, Tim mendatangi rumah milik pelaku, kemudian meminta pelaku untuk memperlihatkan Hp miliknya dan anggota mencocokkan nomer IMEI pada Hp tersebut dengan nomer IMEI yang ada di kotak Hp dan ternyata nomor IMEI di kotak Hp dan Hp di tangan pelaku sama. Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa dia mengambil Hp tersebut di Dusun Sungai Gusung,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. (Pra)