Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – DS alias Den (31) kembali berurusan dengan aparat kepolisian, kali ini Den ditangkap Squad Umang-Umang Resnarkoba Polres Bangka Selatan pada Sabtu 07 Agustus 2021 sekira Pukul 08.00 Wib di Kediamannya di Desa Keposang, Toboali, Bangka Selatan.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengungkapkan penangkapan tersangka Den, lantaran diduga rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapati informasi tersebut, Squad Umang-Umang melakukan penyelidikan dan benar sering terjadi transaksi sabu-sabu. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Den dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,49 gram,”
Selain 1 paket besar sabu-sabu, kata dia anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik warna hitam, 1 helai tissu warna putih, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 bal plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah korek api warna merah, 1 unit timbangan digital merk pockey scale dan 1 unit handphone merk vivo warna biru.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka patut disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” terangnya. (Pra)
Beranda
Serumpun Sebalai
Bangka Selatan
Squad Umang-Umang Basel Cokok Bandar Narkoba, BB 10,49 Gram Sabu
Squad Umang-Umang Basel Cokok Bandar Narkoba, BB 10,49 Gram Sabu
