BPJ Minta Pemerintah Masukkan Babel dalam BSU

PANGKALPINANG, LASPELA- Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)  nomor 16 tahun 2021 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikritik anggota DPR RI Bambang Patijaya (BPJ).

Anggota DPR RI dapil Bangka Belitung ini meminta Permenaker yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2021 kemarin segera untuk direvisi dan sangat berpotensi merugikan pekerja Babel.

Menurut mekanisme, BSU dapat diberikan kepada daerah yang dinyatakan pemerintah pusat memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Sedangkan Babel sendiri sudah memberlakukan PPKM level 3 dan 4 di 7 pemerintah daerah di Babel tertanggal 24 Juli 2021. Namun dalam Permenaker itu Babel tidak masuk. Hal inilah yang kita minta untuk direvisi,” ujar ketua DPD Golkar Babel ini.

Dari data diketahui ada sekitar 90.000 tenaga kerja Babel yang ikut program BPJS, sekitar 70% nya berhak untuk mendapat BSU.

BSU ini kata dia diberikan pada pekerja yang ikut dalam program BPJS, upah perbulan tidak melampaui Rp3,5jt dan tidak bekerja disektor pendidikan dan kesehatan karena sudah ada insentif tersendiri dari pemerintah pusat.

“Besaran subsidi ini sebesar Rp500.000 sebulan yang dibayar sekaligus untuk 2 bulan dengan total Rp.1jt per pekerja,” jelasnya.

Dengan kondisi pandemi saat ini ditambah dengan kebijakan PPKM tentu kata dia sangat membebankan masyarakat. Terlebih kondisi ekonomi yang sedang tidak baik akibat imbas pandemi.

Adanya BSU sangat membantu untuk mensubsidi upah pekerja sehingga pekerja menjadi lebih aman penghasilannya dimasa PPKM.

Lebih lanjut dia menjelaskan kemungkinan tidak masuknya Babel dalam program BSU dikarenakan Kemenaker menggunakan dasar Inmendagri no.22, no. 23 dan no.24.
Sementara data PPKM Babel ada di Inmendagri no.25 atau no.26.

“Hasil koordinasi saya dengan Gubernur Babel Bapak Erzaldi ditanggapi dengan cepat oleh beliau, dengan segera menyurati Menteri Tenaga Kerja.
Mudah mudahan surat tersebut segera direspon oleh Menteri Tenaga Kerja dan dalam hal ini saya juga meminta bantuan Pimpinan Komisi IX Bapak Melki Laka Lana untuk mendorong revisi Permenaker 16 tahun 2021,” tuturnya.(*)