Ini yang Harus Dilakukan Kepala Daerah di Babel Dengan Penerapan PPKM Level 3


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2021 disebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Imendagri dikeluarkan pada Selasa 3 Agustus yang tandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan berlaku sejak Selasa 3 Agustus sampai Senin 9 Agustus 2021.

“Adapun Kabupaten dan Kota di Provinsi Bangka Belitung yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa, Selasa, 3 Agustus 2021.

Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan kolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

A. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

B. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

C. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga),
menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

D. jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

E. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam
beraktivitas;

F. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai
berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,

G. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

H. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,

I. dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;

J. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:
1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan Positivity rate mingguan Jumlah tes per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate 10 persen testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
2) tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5
karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai
karantina; dan
3) treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,

K. upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19. (Pra)