Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – YK (25) dibekuk Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Depan Kantor Camat Toboali, Bangka Selatan pada Minggu, 01 Agustus 2021 jam 9 malam.
Penangkapan YK, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapati informasi itu,anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib anggota berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi itu yang pada saat itu pelaku hendak menunggu pembeli,” kata Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus, Senin, 02 Agustus 2021.
Saat digrebek, jelas dia pelaku sempat menggaburkan barang bukti ditangannya dengan membuang barang bukti sabu ke selekon sekitar area penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti dan setelah diperiksa ternyata barang bukti yang dibuang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket,” terangnya.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan satu unit sepeda motor warna hitam merk yamaha mio No.Pol BN 5702 CH.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)