Kapolda : Yang Merasa Tambangnya Ilegal Segera Tinggalkan Kelabat Dalam!

PARITTIGA, LASPELA — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, mengatakan akan menertibkan tambang ilegal Teluk Kelabat Dalam.

Hal itu ditegaskannya saat rapat bersama Forkompimda Babel, Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Induk, di rumah makan pondok laut Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolda menyampaikan di Perairan Kelabat Dalam terdapat beberapa IUP (Izin Usaha Pertambangan), dan yang bisa beroperasi hanya satu perusahaan sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Di sini ada IUP timah, di sini kecil ada IUP PT Lautan Sarana Nandiri (LSM), yang dikerjakan PT LSM ini legal, kuasa hukumnya ada. Sedangkan yang ada di PT Timah, saya baru telepon Dirut PT Timah di Muntok, tidak mengeluarkan SPK, berarti ilegal,” jelasnya.

Namun, meskipun PT LSM sudah mengantongi izin, Kapolda mengatakan akan melakukan pemeriksaan terkait jumlah, dan luas wilayah sesuai AMDAL yang mereka miliki.

“Yang perlu kita cek, PT Lautan Sarana Mandiri ini berapa jumlah ponton yang dipekerjakan sesuai dengan AMDAL, yang kedua batas wilayahnya. Apabila dia melebihi dari amdal, atau keluar dari wilayahnya sudah melanggar,” katanya.

Untuk sementara ini, Anang mengimbau bagi para penambang ilegal agar segera menarik ponton-pontonnya menjauh dari Teluk Kelabat Dalam, sebelum mereka selesai melaksanakan rapat kedua penetapan penertiban yang akan dilakukan medatang.

“Saya imbau aja bagi para penambang-penambang ilegal ini, saya minta kepada mereka yang ada di Kelabat Dalam, dan dia merasa dirinya ilegal, tidak mempunyai SPK dan tidak ada IUP pada dia, segera meninggalkan tempat atau kita tindak secara tegas,” ungkapnya. (Oka)