banner 728x90

Zirkon Harus Diolah Dulu, Jangan Asal Eksport

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA– Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM RI sudah mensyaratkan pengeksporan zirkon keluar negeri harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu dengan memurnikan kandungan mineral ikutannya seperti ilminite dan monazite.

Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab tertahannya eksport zirkon di pelabuhan Pangkalbalam Bangka Belitung pada bulan April 2021 lalu oleh kementerian ESDM.

banner 325x300

Bahkan saat itu, Direktur Jenderal Mineral Batu Bara, Ridwan Djamaluddin dan anggota komisi VII DPR RI Bambang Patijaya sempat melakukan inspeksi mendadak di pelabuhan Pangkalbalam dan menahan ratusan ton zirkon milik salah satu perusahaan pertambangan zirkon.

Sesuai aturan ESDM, zirkon yang layak di eksport, minimal dimurnikan 65,9 persen.

Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi RI juga sudah menegaskan, jika terdapat pelanggaran soal eksport zirkon, maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas penyelundupan dan dipidanakan dengan hukuman berat.

Bahkan Menko Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sudah memerintahkan bawahannya untuk menindak tegas pelaku penyelundupan zirkon.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti menilai, mineral ikutan ini cukup memiliki potensi sebagai pendapatan negara dan berpotensi sebagai kerugian negara apabila tidak dikelola dengan baik karena mineral ikutan atau sisa hasil produksi memiliki nilai yang cukup strategis.

“Sebagai langkah pencegahan maka akan dibentuk satuan tugas. Ini tentunya pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum akan menjadi lebih baik dan tidak ada lagi ekspor ilegal mineral ikutan tambang bijih timah di Babel ini,” ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya sangat berharap pemerintah memperhatikan nasib pengepul (pengumpul) logam tanah jarang.
Menurut BPJ sapaan akrabnya, Bangka Belitung yang dikaruniai timah dan mineral ikutannya berpotensi menjadikan penduduknya sejahtera terutama yang berhadapan langsung kegiatan tambang tersebut.

Hanya saja kata BPJ, selama ini regulasi terkait kegiatan ekonomi arus bawah seperti pengepul kecil masih terlihat kucing-kucingan melakukan aktivitas ekonomi tersebut.

“Kan ini sudah ada gerakan arus bawahnya, jangan sampai nantinya ini menjadi bahan olah-olahan yang berpotensi tidak baik. Karena kalau mereka mempunyai legalitas formal diberikan seperti perizinan. Maka para pengepul kecil ini juga mudah menjualnya kepada pengepulnya yang lebih besar dan tidak ditakut-takuti,” kata anggota DPR RI dapil Babel ini beberapa waktu lalu.

BPJ merujuk pada kasus PT Citra Alam Lestari (CAL) yang beberapa waktu lalu kegiatan eksport zirkonnya sempat tertahan di pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang. Diduga komoditas eksport zirkon tersebut belum seutuhnya mineral zirkon dan masih mengandung radio aktif. Dari alat detektor kementerian ESDM RI mendeteksi adanya sinyal yang diduga masih ada mineral monazite dalam beberapa jumbo bag.

“Dari kasus ini dapat kita pelajari pertama ini kan eksportir. Namanya eksportir akan memenuhi segala macam administrasi yang diminta. Namun dari sisi perizinan IUP ditemukan tidak sesuai ataupun tidak ada aktivitas tambang di IUP tersebut. Ini kan namanya tipu-tipu,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan menengahi masalah ini kata BPJ, diperlukan pembenahan dan pembuatan regulasi khusus terkait mineral logam tanah jarang yang lebih spesifik.

“ Kalau ini sudah diberikan regulasinya, tentu barang ini (mineral ikutan) menjadi legal dan tidak akan tipu-tipu lagi. Silahkan kita manfaatkan zirkonnya, ilminitnya,” kata BPJ lagi.

Melansir ruangenergi.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur tata kelola ekspor Zircon dan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, ada beberapa persyarakat yang harus disiapkan untuk melakukan ekspor Zircon dan LTJ.
Adapun persyaratan ekspor zircon diantaranya :

1. Telah memenuhi Batasan minimum pengolahan (kadar ZrSi04. 65, 66%).

2. Laporan Surveyor (LS) untuk verifikasi Batasan minimum pengolahan.

3.Tidak memerlukan persetujuan ekspor.

Keterangan, kegiatan pengolahan Zircon menghasilkan produk samping LTJ a.n. dalam bentuk Ilmenit. Kemudian ekspor zircon tidak merugikan negara sepanjang produk utama (Zircon) dan produk samping LTJ nya telah memenuhi Batasan minimum pengolahan.
Adapun persyaratan ekspor LTJ dalam bentuk Ilmenit yaitu :

Telah memenuhi Batasan minimum pengolahan hingga menjadi konsentrat.

Memerlukan rekomendasi ekspor.

Hanya dilakukan oleh pemegang IUP(Izin Usaha Pertambangan) yang membangun smelter.

Smelter dapat eskpor Ilmenit secara terbatas sampai dangan 31 Desember 2021.

Keterangan, Ilmenit diperlukan sebagian besar (95%) untuk pgmen, bukan pembawa LTJ).
Kemudian, persyaratan ekspor LTJ dalam bentuk Monasit dan Xenotim yakni :

LTJ dalam bentuk senyawa monasit tidak dapat diekspor.

LTJ harus terlebih dahulu dipisahkan menjadi Rare Earth Hydroxide (REOH)/ Rare Earth Oksida (REO).

Dapat diekspor setelah memenuhi Batasan minimum REOH/REO

LS untuk verifikasi Batasan minimum pengolahan.

Dengan keterangan, Monasit dan Xenotim adalah mineral utama pembawa LTJ dan merupakan produk samping timah dan zircon.

Sebagaimana diketahui, peta jalan pengembangan LTJ di Indonesia yakni, Pertama, Meningkatkan kegiatan ekplorasi dan implementasi competent person dalam estimasi sumber daya dan cadangan mineral.
Kedua, Inventarisasi serta pengawasan pengelolaan mineral ikutan timah hasil pengolahan yang mengandung LTJ.
Ketiga, Menugaskan BUMN sebagai pengumpul dan pengolah monasit di dalam Negeri.(you)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version