BELINYU, LASPELA — Masyarakat Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Lautan Sarana Mandiri (LSM).
Tokoh masyarakat Mantung dan Batu Bedinding, Darmanto mengatakan bahwa sebagian besar aktivitas penambangan TI apung di kawasan tersebut masuk IUP PT LSM. Bahkan tak sedikit yang tidak memiliki bendera PT LSM.
“Kami masyarakat minta pihak APH menindak aktivitas tambang, karena setahu kami selain PT LSM tidak ada lagi perusahan lain yang kerja di laut kami dan nyata memberikan kontribusi kepada nelayan dan masyarakat sekitarnya,” kata Darmanto, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT LSM, Widianto mengatakan pihaknya berkomitmen akan melakukan kegiatan penambangan dalam IUP -nya dan mementingkan kepentingan masyarakat sekitar.
“Tentunya kegiatan penambangan harus membawa manfaat kepada masyarakat. Kami selaku pemegang IUP dengan membayar kewajiban kepada negara dalam melakukan kegiatan berharap dukungan dan kondusifitas masyarakat,” katanya.
“Memang masih banyak di lokasi IUP dan sekitar IUP kami ditambang Ponton ilegal, kegiatan Ponton tersebut sebagian bukan kegiatan PT LSM. Dan kegiatan kami selalu diberi tanda khusus,” tambahnya.
Widianto menuturkan, jika penambangan ilegal tanpa kontribusi yang jelas kepada masyarakat sangat disayangkan, terlebih kegiatan itu dilakukan dalam IUP PT LSM.
“Kami selaku pemegang IUP telah menempatkan jaminan reklamasi dan kesunguhan kepada negara yang cukup lumayan besar nilainya. Berharap tambang-tambang yang tidak memiliki IUP dapat ditertibkan. Memang kami juga tidak mudah untuk melaksanakan kegiatan dalam IUP kami dengan maraknya tambang ilegal, kami butuh pendampingan APH untuk mengamankan lokasi IUP kami,” tuturnya. (mah)