MUNTOK, LASPELA — Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Muntok, melakukan pengecekan dan pemantauan di Pasar Tradisional Muntok, pada hari ketiga penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 di Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pengecekan yang dilakukan oleh Satgas Muntok masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker, dan jaga jarak yang belum diterapkan masyarakat saat berbelanja.
“Yang dilanggar hanya penggunaan masker dan jaga jarak, kalau lihat di pasar yang susahnya, karena masih berjubel yang berbelanja seperti itu,” ungkap Camat Muntok, Rabu (28/6/21) disela peninjauan.
Sukandi berharap ke depan masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan menerapkan prokes. Pihaknya juga akan selalu turun ke pasar untuk memberikan imbauan. Selain itu juga mereka akan mendirikan posko pemantauan.
“Karena kondisi transaksi itu pada umumnya pasar, apalagi kita punya pasar tradisional. Kedua lebih gampang kita mengawasinya, mulai pintu masuk kita awasi seperti apa, baru kita ngawasi yang di dalem,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Muntok AKP Albert mengatakan meskipun dasar sanksi untuk pelanggar pada penerapan PPKM level 4 belum ada, ia berharap kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes.
“Harapan kita tetap pada kesadaran masyarakat yang paling utama. Kalau yang disuruh push-up atau yang disuruh menyapu itu merupakan sanksi sosial saja agar masyarakat ini memahami bahwa tingkat kesehatan pada pandemi Covid-19 ini nomor satu,” katanya. (Oka)