Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Level 3, Pemkab Basel Keluarkan Surat Edaran


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Pemerintah kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (PMPPTSPPP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah dan makro di Kabupaten Bangka Selatan guna melaksanakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha selama penerapan PPKM level 3 mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Dinas PMPPTSPPP Bangka Selatan, Muhamad mengatakan surat edaran ini atas tindak lanjut intruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Serta surat keputusan Gubernur Bangka Belitung tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM pada wilayah level 3 dan 4 di Provinsi Bangka Belitung,” kata Muhamad yang tertulis dalam surat edaran itu, Senin, 26 Juli 2021.

Ia juga menyebutkan melalui surat edaran itu diminta kepada pelaku usaha perdagangan dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam optimalisasi penguatan implementasi PPKM bagi para pelaku usaha perdagangan di kabupaten Bangka Selatan.

“Selama masa pemberlakuan PPKM bahwa jam operasional toko setiap hari dimulai pukul 06.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib terhitung satu Minggu kedepan 2 Agustus. Menerapkan prokes secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” sebutnya. (Pra)