MUNTOK, LASPELA — Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan diberlakukan, Senin (26/7/2021) besok berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat.
Disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat M Putra Kusuma, pada penerapan PPKM level 4 berdasarkan hasil Rapat Sekda Babar, Muhammad Soleh bersama unsur terkait pada, Sabtu (24/7/21) malam, ada tiga aspek yang ditekan yakni, non esensial, esensial, kritikal.
Putra, mengatakan seluruh instansi pada sektor non esensial seluruhnya akan diberlakukan WFH (Work From Home), namun akan dipilih-pilih lagi mengingat pelayanan kepada masyarakat dan pegawai yang ada di Babar.
“Yang non esensial seluruhnya WFH, tetapi karena tidak mungkin seluruhnya WFH, karena ada poin penting di dalam intansi yang harus tetap bekerja untuk melakukan kegiatan dalam membangun Babar,” ungkapnya.
Kemudian, sektor esensial seperti perbankan, dan sektor kritikal seperti kesehatan puskesmas, BPBD, dan lainnya tetap wajib melakukan kegiatan 100 persen, dab setiap pegawai wajib hadir.
Lalu untuk di pelabuhan, jika sebelumnya saat masuk dan keluar pelabuhan hanya wajib menujukkan hasil swab antigen negatif, sekarang ditambah dengan minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.
Putra menyampaikan, untuk tempat ibadah sesuai arahan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman tidak ada yang ditutup. Hanya saja jamaah akan dibatasi, dan di setiap tempat ibadah akan ditempatkan satu orang petugas internal untuk pengetatan protokol kesehatan (Prokes).
“Tidak ada tempat ibadah yang ditutup, tetapi pengetatannya ada di prokes dan edukasi yang disampaikan oleh satgas internal di tempat ibadah tersebut,” katanya.
Sementara itu, untuk rumah makan, cafe dan UMKM lainnya dikatakan Putra, sudah disepakati tetap boleh buka, namun tidak ada yang makan di tempat dan jam dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Lewat itu satgas kemudian tim gabungan tiap hari akan melakukan edukasi secara humanis, untuk melakukan pendekatan terkait dengan bagaimana transmisi ini bisa kita hentikan bersama-sama. Artinya seluruh elemen yang ada itu saling mendukung,” ucapnya.
Sedangkan penyekatan belum diambil keputusan, karena menurut Putra untuk penyekatan merupakan keputusan di tingkat provinsi. “Karena kita tidak ingin ada tendensi sepihak antara kabupaten kita dengan Kabupaten lain, yang secara teritorial dia beririsan. Sehingga kita memerlukan keputusan lebih tinggi yang bisa menaungi secara keseluruhan antar kabupaten,” ungkapnya. (Oka)