MUNTOK, LASPELA — Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat (Babar) Sidarta Gautama, menyampaikan informasi terbaru jika pihaknya masih menunggu Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) untuk pemberlakuan PPKM level 4 di Bangka Barat.
Dikatakan Sidarta, pihaknya sejak Jumat (23/7/2021) bersama bupati sudah mempersiapkan segala sesuatunya perihal ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan selama pemberlakuan PPKM level 4.
“Namun sampai dengan hari ini Inmendagri terbaru yang memuat keberadaan Bangka Belitung didalamnya, itu kan memang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Inmenadgri-nya masih Inmendagri 23 tahun 2021, dan itu belum ada Bangka Belitung,” jelasnya, Minggu (25/7/2021).
Namun, diungkapkan Sidarta sebelumnya dalam rapat dengan Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto, Babel memang masuk PPKM level 4. Pihaknya juga sudah rakor vicon dengan gubernur bersama forkopimda provinsi, jika Babar masuk level 4.
“Tapi itu tadi semua sudah kita persiapkan, ketentuan dalam setiap bidang. Yang jadi masalah Inmendagri belum turun. Jadi kita masih menunggu Inmendagri-nya turun,” jelasnya.
Sidarta mengatakan, tidak mungkin menerapkan Inmendagri 23 tahun 2021, sebab Babel belum masuk. Ia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
“Saya sampaikan persiapan dan beliau mengatakan nanti menunggu Inmendagri-nya turun, nanti gubernur pun akan mengeluarkan surat edaran. Nah, nanti baru bisa kita terapkan, jadi berjenjang,” ungkapnya. (Oka)