*Sosialisasi Dimulai Senin
*Ada 3 Daerah Sudah Level 4
* Tempat Ibadah Tetap Buka, Namun Dibatasi
* Dilakukan Dengan Cara Humanis
PANGKALPINANG, LASPELA– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 3 Kabupaten yakni Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kebijakan ini diambil karena 3 daerah tersebut sudah ditetapkan pemerintah masuk ke dalam level 4 dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Dari komunikasi virtual saya dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto 3 Kabupaten di Babel yakni Bangka Barat, Belitung dan Beltim masuk dalam level 4 Covid-19. Jadi Pemerintah Provinsi harus mengeluarkan kebijakan PPKM,” ujar Gubernur Erzaldi saat rapat koordinasi dengan stakeholder terkait penanganan Covid-19 lintas daerah Babel, di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Bangka Belitung, Sabtu (24/7/2021) sore.
Dikatakan Erzaldi, meski pihaknya akan memberlakukan PPKM namun diharapkannya dalam pelaksanaannya nanti dapat dilakukan petugas dengan baik dan humanis tanpa harus menimbulkan gejolak di masyarakat.
Dia menyebutkan, ada beberapa skenario dalam penerapan PPKM pada Rabu 28 Juli 2021 nanti, pertama bagaimana kerja sama dan kesepahaman antara forkopimda di daerah harus diperkuat termasuk kab/kota yg berada di level 3. Untuk diketahui ada 4 daerah di level 3 yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Kuncinya kata gubernur adalah kekompakan.
Yang kedua ialah, daerah harus melakukan bagaimana meningkatkan koor rumah sakit ketersediaan ruang penanganan Covid-19.
” Hal ini pula yang melatarbelakangi Beltim ditetapkan level 4. Karena kor 100 persen beltim tidak menambah ketersediaan ruang penanganan covid. Berharap segera kepada bupati memberikan arahan kepada dinkes segera menambah kor,” tuturnya.
Selain itu Gubernur Erzaldi juga meminta 4 kepala daerah lainnya yang berada di level 3 Covid-19 dapat mendukung kebijakan PPKM yang akan diterapkan se Babel selama 10 hari terhitung 28 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Sosialisasi Dimulai Senin Besok
Dari rakor yang dipimpin Gubernur, diputuskan untuk sosialisasi PPKM di seluruh daerah di Bangka Belitung akan dimulai pada Senin 26 Juli 2021 sekaligus pemantauan persiapan sebelum dilaksanakannya PPKM tanggal 28 Juli 2021 atau bertepatan pada hari Rabu.
Dalam rakor ini, Gubernur mengingatkan petugas PPKM untuk dapat mensosialisasikan maupun menerapkannya nanti dengan cara baik dan humanis.
“Jangan sampai pula nanti masyarakat berfikir semuanya ketat, tidak demikian. Ada yang kita longgarkan seperti tempat ibadah, restoran, pasar tradisional, pedagang makanan lainnya maupun hotel tetap buka namun dibatasi waktu operasinya. Termasuk membatasi jumlah pengunjungnya,” kata gubernur.
Masjid Tetap Buka, Namun Dibatasi
Kebijakan lainnya kata Gubernur, dalam penerapan PPKM tempat ibadah termasuk masjid tetap akan dibuka, namun untuk jamahnya akan dibatasi 50 persen. Bila mengacu pada saff sholat di masjid yang berjarak maka secara otomatis pemberlakuan PPKM ini tak berpengaruh jauh.
Namun demikian, diharapkan pula dalam melakukan ibadah para jamah dapat menerapkan prokes Covid-19 lainnya mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas juga diperlukan.
Selain melonggarkan tempat ibadah, kata Gubernur pihaknya juga melonggarkan kegiatan usaha lainnya yang berhubungan dengan makanan termasuk UMKM maupun Pedagagang Kaki Lima.
“Hanya saja nantinya akan kita batasi waktu operasionalnya. Misalnya nanti kita batasi jam 8 malam semuanya harus tutup. Kalau pasar bukanya sampai jam 4 sore,” ujarnya.
Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, Pemprov memberlakukan pembelajaran tatap muka ditiadakan dan diganti dengan cara online atau dalam jaringan (daring). Termasuk kantor kantor non esensial ditutup sementara, dan pekerjaannya dapat dilakukan dengan Work Froom Home (WFH).
Disamping itu, kata orang nomor satu di Babel ini, pihaknya juga sudah mengantisipasi dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Kita tahu juga imbasnya nanti persoalan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu kita minta aparatur di kabupaten/kota untuk dapat menyalurkan bantuan makanan pokok kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran,” tuturnya.
Dalam penerapan PPKM nanti kata gubernur secara pribadi dirinya menginginkan petugas PPKM dapat melakukan karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ritme jangan sampai nanti daerah yang sudah memberlakukan PPKM didatangi masyarakat yang datang dari luar yang justru akan menambah cluster baru penyebaran covid-19.
“Saya maunya nanti bagi mereka yang melakukan perjalanan di karantina ditempat khusus misalnya hotel selama 5 hari sebelum melakukan aktivitasnya di daerah yang dikunjunginya,” pinta gubernur.(*)