Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Basel Rilis Kinerja Seksi Pidum dan Pidsus


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Seksi pidana umum (pidum) dan seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan merilis hasil kinerja selama menangani perkara di kabupaten Bangka Selatan satu tahun terakhir ini.

Kajari Bangka Selatan, Mayasari mengatakan untuk Seksi Pidana umum telah menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana dari awal tahun hingga bulan Juli tahun 2021 ini yakni kasus mineral dan batu bara 10 perkara, SPDP 113 dengan penuntutan 116 dan eksekusi 89 perkara.

Sedangkan seksi pidana khusus Dijelaskan Mayasari, ada pengembalian kerugian negara dan denda senilai Rp 200 juta dari Teddy Juansah per bulan Januari. Kemudian pada Februari pengembalian kerugian negara tahap penyidikan dari 36 kegiatan pembangunan dana DAK Pendidikan tahun anggaran 2019.

“Sudah diproses dan dibacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa yakni atas nama Ardyansyah atau yang akrab disapa Rian Gondrong dan Afriyansyah alias Jensen” ungkap Mayasari di sela-sela memperingati ke 61 Hari Bhakti Adhyaksa di Ruang Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Kamis, 22 Juli 2021.

Mayasari menyebutkan sesuai amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU M Anshar dalam persidangan kemarin bahwa terdakwa Rian dipidana badan 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan dendan Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan.

Dia menerangkan, terdakwa Rian hanya menyiapkan uang pengganti senilai Rp 282.474.458,31 dengan cara tanggung renteng bersama terdakwa Afriyansyah Hermawan. Karena ketentuannya jika tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

“Apabila terdakwa tak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Afriyansyah Hermawan alias Jansen dia dituntut pidana badan 5 tahun dan 10 bulan penjara dan denda senilai Rp 300 juta,” jelasnya.

Menurut Mayasari tuntutan terhadap kedua terdakwa ini bisa dikatakan sama. Hanya bedanya pada tuntutan pidana badan dan ketentuan terdakwa Jansen pada poin penyitaan harta benda untuk dilelang.

” Jika tidak ada akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 11 bulan,” ulasnya. (Pra)