PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi II DPRD Babel meminta kepada dinas dan biro terkait seperti, Dinas Sosial, Biro Ekonomi, Disperindag Babel, Dukcapil Babel, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Babel
untuk segera melakukan pendataan di setiap desa, agar porsi dan distribusi penerima elpiji 3 kg tersebut tepat sasaran.
“Untuk saat ini, penyaluran gas elpiji 3 kg masih terdapat kelangkaan di tengah masyarakat. Maka dari itu kita pengen harusnya tepat sasaran, karena kalau tepat sasaran berarti penerima itu adalah masyarakat yang kurang mampu, usaha mikro dan para nelayan,” kata Ketua Komisi II DPRD Babel, Adet Mastur usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan gas elpiji 3 kg bagi keluarga tidak mampu dan usaha mikro menengah sekaligus pendataan kependudukan se-Provinsi Bangka Belitung di ruang rapat Komisi II DPRD, Rabu (21/7/2021).
“Tetapi hari ini kita belum bisa berbuat banyak untuk menentukan berapa tabung perbulan dan per KK karena data belum kita dapatkan,” tambah Adet.
Ia juga meminta agar Disperindag untuk segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bangka belitung.
“Diharapkan dalam waktu dekat disperindag akan mendata jumlah para usaha mikro, karena usaha mikro setiap bulan harus mendapatkan sekitar 9-12 tabung. saat ini mereka hanya mendapat kan sekitar 4 tabung,” ujar Politisi PDIP tersebut.
Lanjut Adet, selain itu pihaknya juga mempertanyakan kepada Dinsos terkait untuk mempertanyakan kategori masyarakat miskin atau keluarga tidak mampu itu yang bagaimana?.
Menurut Adet, hasil survey dilapangan notabenenya yang mengambil tabung gas elpiji 3 kg ini bisa dikatakan masyarakat yang mampu secara finansial.
“kalau kita lihat dilapangan kadang-kadang yang mengambil gas 3kg ini pake mobil dan ada juga yang menggunakan seragam PNS ini yang tidak boleh terjadi dilapangan, berarti mereka ini adalah orang yang mampu. Sebab, sesuai aturan nelayan juga berhak mendapatkan gas 3 kg ini,” ungkapnya.
Dikatakan Adet, pihaknya mendapatkan laporan baru kisaran 79.000 Kepala Keluarga (KK) terdata yang dalam kategori masyarakat tidak mampu, maka dapat menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Namun jumlah tersebut belum termasuk kategori nelayan dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang berhak juga menggunakan gas elpiji 3 Kg.
“RDP ini melibatkan berbagai OPD, dinas sosial sendiri berkenaan dengan kategori masyarakat kurang mampu, dari sisi penghasilan, orang yang berpendapatan Rp3 Juta ke bawah, artinya berhak menggunakan gas elpiji subsidi itu,” terangnya.
Dalam waktu dekat ini rencananya, komisi II akan memanggil semua pihak, seperti BRI, Pertamina, serta dinas terkait antara lain, Disperindag, dinsos, biro ekonomi dan dukcapil, untuk menentukan berapa per KK perbulan dan tabung yang akan didapatkan oleh masyarakat dan menentukan harga eceran tertinggi (HET).
“Kita akan memanggil kembali pihak Pertamina, memanggil Bank BRI yang mengeluarkan kartu kendali untuk masyarakat yang berhak menerima gas elpiji ini,” tuturnya.
Adet menjelaskan, nanti bersama-sama menentukan berapa per KK perbulan dan tabung yang akan didapatkan oleh masyarakat. agen ke pangkalan, pangkalan ke konsumen. “Karena kita ini banyak juga konsumen yang berada di dusun-dusun ini juga harus ditentukan HET nya. Kedepan akan kita putuskan,” ujarnya.
Adet mengatakan, Komisi II DPRD Babel juga akan membahas terkait harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan jarak.
“Karena jarak jauh, biasanya agak mahal. Guna RDP nanti, untuk per KK dapat berapa tabung dan menetapkan HET, saat ini di pangkalan Rp15.000 sekian, tapi berbeda-beda sesuai jarak tempuh. Yang jelas HET itu jangan membebankan masyarakat dan distribusi harus tepat sasaran,” tutupnya.(wa)