OPD dikerahkan sesuai tugas pokok fungsinya seperti pemberlakuan kembali sekolah tatap muka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Molen melanjutkan, “OPD wajib memberikan kenyamanan bagi anak-anak kita dengan sekolah tatap muka, tapi dengan dibatasi.
Kami juga akan mendatangi mereka yang sakit secara humanis dan penuh perhatian. Memberi mereka makan dari produk UMKM yang kami beli dan membagikan sembako.”
Molen menjelaskan Pangkalpinang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena berdasarkan zonasi hanya enam RT yang termasuk zona merah, sehingga pemberlakuan tersebut tidak dilakukan.
Untuk pengawasan masyarakat, Molen menyebut Pemkot cukup lentur kepada masyarakat yang memerlukan.
Secara humanis dan persuasif melalui Satpol PP, TNI-Polri akan menyampaikan imbauan ke masyarakat dan juga dalam hal penertiban.
“Kami lentur dengan masyarakat yang membutuhkan dan akan keras dengan mereka yang bandel. Jangan merusak sistem ini dan jangan diganggu,” ujarnya.
Stop Covid, Ekonomi Pulih
Leave a Reply