banner 728x90

Usai Diklatsar, 4 CPNS Kejari Babar Belum Bisa Ngantor, Kenapa?

Surat keterangan hasil rapid tes antigen yang dilakukan oleh empat orang CPNS Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat. (Foto : Oma Kisma/Laspela)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Babar) melakukan rapid test antigen terhadap empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Rabu (14/7/2021).

Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena empat CPNS Golongan II tersebut baru selesai melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) di Pangkalpinang.

banner 325x300

“Kejari Pangkalpinang yang berjumlah 7 orang dilakukan pemeriksaan, hasil rapid test antigen dan satu orang reaktif, dan dilakukan pemeriksaan swab PCR. Sambil menunggu hasil tersebut keluar, terhadap CPNS tersebut dirontgen dengan hasilnya mengarah ke Covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, langkah yang diambil Helena adalah mewajibkan empat orang CPNS Kejari Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan sebelum kembali masuk ke kantor.

“Tujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Kemudian Helena merasa lega keempat CPNS tersebut hasilnya non reaktif. “Setelah dilakukan rapid test antigen terhadap empat orang CPNS, didapatkan hasil semuanya negatif Covid-19, sehingga selanjutnya yang bersangkutan sudah langsung diperbolehkan untuk kembali melaksanakan tugas pokok sehari-hari di kantor,” ungkapnya.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version