Polres Babar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rapid Antigen Palsu

MUNTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat Rapid Antigen Covid-19.

Keduanya merupakan oknum CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Bangka Barat, yakni HP (33) dan RJ (36).

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, didampingi Kasatreskrim AKP Robby Setiadi Purba mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan hasil rapid antigen dengan mencatut nama RSUD Sejiran Setason.

“Memang benar Polres Bangka Barat sedang menangani kasus pemalsuan surat rapid tes antigen, di sini kami mengamankan dua orang tersangka,” ungkap Kapolres, di Gedung Catur Prasetya Mapolres Babar, Senin (12/7/2021).

Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus tersangka membuat surat hasil rapid tes antigen palsu untuk digunakan sebagai salah satu syarat penyeberangan kapal dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, ke Tanjung Api-Api, Sumsel.

“Jadi untuk saat ini tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan juga sudah kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan ada surat rapid antigen yang diduga palsu, satu buah cap stempel berlogo RSUD, satu unit laptop yang digunakan membuat surat, dan satu printer. (Oka)