PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bangka Belitung Tahun 2020, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (12/7/2021).
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi saat memimpin rapat mengatakan ada tujuh rekomendasi terkait tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil kerja panitia khusus usai pembahasan dan pengkajian yang telah dilakukan semaksimal mungkin terhadap temuan yang ada pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Menindaklanjuti laporan itu, maka telah membentuk pansus untuk membahas temuan tersebut agar dapat memberikan rekomendasi dalam mengatasinya,” ujarnya.
“Kami (DPRD Babel) berharap tujuh rekomendasi yang disampaikan oleh pansus dapat ditindaklanjuti serta menjadi bahan untuk perbaikan kedepannya,” lanjut Herman.
Adapun tujuh rekomendasi tersebut meliputi:
1. Pembangunan Masjid Asrama Haji, yang menggunakan dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada saat pembangunan telah diselesaikan, perlu disiapkan dokumen dan surat kelayakan pemakaian gedung, yang disyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pekerjaan belanja modal Pengadaan Konstruksi atau Pembelian bangunan atau pembangunan gedung pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, perlu penguatan pengawasan agar hasil pembangunan dapat lebih berkualitas sesuai yang direncanakan.
3. Dalam proses Pengadaan Baran atau Jasa, perlu adanya koordinasi yang baik antara Unit Layanan Pengadaan, Pokja dan Perangkat Daerah, sehingga dalam penetapan pemenang pelelangan dapat dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Dalam proses Pengadaan Barang atau Jasa sampai dengan pekerjaan dilapangan, ditemukan bahwa persyaratan dalam pelelangan dengan perjanjian dilapangan belum sinkron atau sesuai, khususnya terkait dengan personalia dan persyaratannya untuk itu, kedepan hal ini dapat menjadi perhatian, untuk tidak terjadi kembali.
5. Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan, termasuk ke lapangan, sehingga proses dan hasil Pengadaan Barang atau Jasa dapat berjalan baik, dengan hasil kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan, mempedomani ketentuan Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa.
6. Permasalahan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus segera ditertibkan dan diselesaikan. Pansus meminta permasalahan ini tidak terulang dan tertuang kembali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Kepada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas permasalahan ini, segera melakukan langkah-langkah konkrit dan komprehensif, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya.
7. Permasalahan Batas Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera diselesaikan. Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk ditingkatkan, dan dapat diambil langkah-langkah segera penyelesaiannya, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Herman menambahkan, selain melaksanakan Paripurna Rekomendasi DPRD tentang LHP BPK atas LKPD Babel 2020, DPRD Babel juga menggelar Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2021, penyampaian 3 Raperda, dan Pembentukan Pansus Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
“Harapan kami, rekomendasi ini dapat segera dilaksanakan sebagaimana bentuk pertanggungjawaban kita kepada bangsa dan masyarakat yang kita cintai,” pungkasnya.
Menanggapi rekomendasi pihak legislatif tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyampaikan telah memberikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah terkait temuan atas pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020 agar dapat segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan LKPD Pemprov Babel.
Gubernur merincikan beberapa poin, di antaranya atas rekomendasi pelaksanaan pembangunan mesjid asrama haji yang bersumber dari dana hibah Pemprov Babel. Ia telah menginstruksikan kepada Inspektur Babel untuk melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban belanja dimaksud, serta selanjutnya memerintahkan instansi terkait untuk segera menyiapkan dokumen dan surat kelayakan pemakaian gedung sesuai ketentuan.
“Terkait pelaksanaan pembangunan yang dilakukan RSUD Ir Soekarno, kami telah menginstruksikan kepada Plt. Direktur RSUD untuk melaksanakan pengendalian internal, dan dewan pengawas rumah sakit pun agar senantiasa mengoptimalkan pola pengawasan internal,” tutupnya.(wa)