banner 728x90

Nginap di Rumah Singgah Basel di Jakarta Maksimal 30 Hari, Herman: Tak Dipungut Biaya

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPPPAPMD) Kabupaten Bangka Selatan, Herman mengatakan rumah singgah yang ada di ibukota Jakarta diperuntukkan bagi masyarakat Bangka Selatan yang membutuhkan dalam mendampingi keluarga berobat di Rumah sakit Jakarta dan tidak dipungut biaya apapun.

“Tidak dipungut biaya apapun, khusus untuk pendamping atau keluarga orang sakit selama pasien dalam perawatan di Rumah Sakit,” kata Herman, Senin, 12 Juli 2021.

Ia menuturkan keluarga pasien bebas untuk menginap di rumah singgah sampai pasien dalam masa perawatan di rumah sakit tersebut.

“Bagi keluarga pasien bebas untuk nginap di rumah singgah, tapi maksimal dua orang pendamping saja,”

Tak hanya itu, lanjut dia, bagi keluarga pasien pendamping juga dibatasi waktu untuk menginap di rumah singgah tidak boleh lebih dari satu bulan.

“Ada batas, maksimal 30 hari,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat Bangka Selatan mendapati informasi ada rumah singgah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Jakarta, sehingga dapat memanfaatkan rumah singgah untuk keperluan keluarga berobat di Jakarta dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk penginapan di tempat lain.

“Alhamdulillah, sekaligus informasi ke masyarakat yang membutuhkan bagi yang mau tinggal di rumah singgah ini,” sebutnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version