“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” ungkap Herzaky, dalam rilis yang diterima negerilaskarpelangi.com, Senin (12/7/2021).
Masih menurut Herzaky, aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
Adapun tiga ketua DPC Partai Demokrat yang dipalsukan tanda tangannya ialah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Buntut dari laporan pidana tersebut kata Herzaky, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya khususnya dalam gugatan awal atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, lanjut dia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut pada tanggal 4 Mei 2021 lalu.
Leave a Reply