Oleh: Nopranda Putra
SIMPANGRIMBA, LASPELA – Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan meringkus FA alias Feno alias Andes (32) pelaku pembacokan terhadap Sutia (32) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku pembacokan dan korban masih berstatus pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi pada Minggu, 04 Juli 2021 sekira pukul 12.05 Wib di kediamannya di RT 03 RW 03 Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan motif pelaku melakukan pembacokan terhadap istrinya lantaran sakit hati karena seringnya cek cok mulut antara pelaku dan korban.
“Pada saat sebelum kejadian, korban (istri) berkelahi dengan pelaku (Suami) bercekcok mulut. Tidak berapa lama kemudian korban yang bersimbah darah lari keluar rumah dengan berteriak minta tolong dengan luka di bagian pipi sebelah kiri dalam keadaan bersimbah darah,” kata Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, Selasa, 6 Juli 2021.
Akibat dari kejadian itu, lanjut Sitorus anggota Resintel mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang mengarah Desa Bangka Kota.
“Anggota melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sudah berada di Desa Bangka Kota, kemudian anggota melakukan penangkapan dibantu warga Desa Bangka Kota pada Selasa, 06 juli 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju pendek berwarna merah, satu helai celana panjang berwarna merah dan sebilah golok warna coklat bersarungkan kayu.
“Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya. (Pra)