Ini yang Melatarbelakangi Aksi Keji Sang Suami Bacok Wajah Istrinya Pakai Golok di Desa Permis


Oleh: Nopranda Putra


SIMPANGRIMBA, LASPELA – Dibalik aksi keji penganiayaan pembacokan yang dilakukan oleh terduga pelaku FA alias Feno alias Andes (32) terhadap Sutia (32) yang tak lain adalah istrinya sendiri yang terjadi pada Minggu, 5 Juli 2021di RT 03 RW 03 Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ternyata dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku terhadap sang istri.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan cekcok mulut yang terjadi antara sepasang suami istri ini dilatarbelakangi kekesalan Feno (32) terhadap istrinya yang tak memperbolehkannya keluar rumah dan tak boleh menggunakan sepeda motor.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya kesal dengan istrinya karena tidak diperbolehkan keluar rumah dan tidak boleh menggunakan motor sehingga dirinya kesal dan cekcok mulut terjadi hingga berujung penganiayaan,” kata Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan,Selasa, 6 Juli 2021 malam.

Diduga kekesalan yang memuncak inilah, si pelaku akhirnya tega membacok wajah istrinya di bagian pipi hingga telinga korban.

“Pada saat sebelum kejadian korban berkelahi dengan pelaku dan cekcok mulut. Tak berapa lama, korban yang bersimbah darah lari keluar rumah dengan berteriak minta tolong dengan luka di bagian pipi sebelah kiri dalam hingga kuping dalam keadaan bersimbah darah,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas Simpang Rimba guna ditangani pihak tenaga medis dan anggota Resintel langsung mengejar pelaku penganiayaan saat mengarah Desa Bangka Kota.

“Anggota melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sudah berada di Desa Bangka Kota, kemudian anggota melakukan penangkapan dibantu warga Desa Bangka Kota pada Selasa, 06 juli 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju pendek berwarna merah, satu helai celana panjang berwarna merah dan sebilah golok warna coklat bersarungkan kayu.

“Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya. (Pra)