Acungkan Keris dan Lempar Batu, Rian Diancam Pasal Berlapis


Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Tim Panther Polres Bangka Selatan berhasil menangkap AAS alias Rian (23) terduga pelaku tindak penganiayaan terhadap Herga (27) warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Rawa Bangun I Toboali.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah bibinya di Jalan Rawa Bangun, Toboali. Kemudian datang pelaku dalam keadaan mabuk langsung menuju kamar korban dan mengacungkan sebilah keris.

“Korban sempat menangkis, pelaku pergi. Beberapa saat kemudian pelaku kembali menggunakan sepeda Motor Yamaha Gear dan langsung melempar korban dengan batu sehingga mengenai tangan bagian kanan korban dan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya seraya menambahkan atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan atas perbuatan pelaku.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Sitorus tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan mencari keberadaan terduga pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di tempat tongkrongannya.

“Tim panther langsung menuju lokasi terduga pelaku nongkrong. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat nongkrong berada di depan Pusyandik Toboali, kemudian terduga pelaku berhasil diamankan tim panther Satreskrim Basel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku patut disangka dengan pasal berlapis yakni pasal 352 KUHP dan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Barang bukti yang diamankan sebilah sajam jenis keris dan 1 buah batu yang digunakan pelaku saat melempar korban,” terangnya. (Pra)