MUNTOK, LASPELA — Tim Spider Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus berhasil mengamankan tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni berinisial RC, RM dan SH. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh, mengatakan penangkapan bermula pada Jumat 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku pertama yang ditangkap yakni RC sebagai kurir di Perempatan Bank Sumsel Babel, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
“Tim Opsnal kita mendapatkan informasi ada transaksi narkotika jenis sabu, lalu tim melakukan pembuntutan dan menangkap RC dengan barang bukti sabu yang sempat berusaha dibuangnya,” ungkapnya, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya, dari kicauan RC, tim Spider mendapatkan nama baru dan langsung melakukan penggerebekan terhadap RM di samping Bank Mandiri, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, juga SH yang diringkus dikediamannya.
“Pukul 16.30 tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan menangkap bandar sabu, yakni SH berdasarkan keterangan dari RM,” katanya.
Dari penangkapan SH diamankan barang bukti 91,2 gram yang terbagi menjadi beberapa paket, yakni delapan paket besar seberat 79,45 gram, 6 paket sedang dengan berat 6 gram, dan 15 paket kecil seberat 5,75 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, diperoleh sabu dengan total berat 91,2 gram, dan uang total Rp32.693.000 juta,” jelas kapolsek. (Oka)