Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tersangka Sito (26) dibekuk Resnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di Jalan Mekanik Parit 9 Desa Gadung,Bangka Selatan, Minggu, 27 Juni 2021 sekira pukul 11.30 Wib.
Sebelumnya, tersangka Sito termasuk aktif menggunakan media sosial Facebook (Fb) dengan nama akun Fb Sito Sito. Dan mirisnya, setiap kali ada penangkapan Resnarkoba Basel, Sito selalu mengomentari miring atau nyinyir atas keberhasilan penangkapan tersebut.
Terakhir, tersangka Sito sempat mengomentari di salah satu kolom komentar yang menyebutkan “Sesuailah ketangkap, tukang tangkap itu lah anak mudanya dan itulah banditnya. Bakalan naik pangkat lagi tukang tangkap itu permainan polisi India”.
Dan akhirnya, Sito harus berurusan dengan hukum dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus, Senin, 28 Juni 2021 mengatakan dari tangan Sito, anggota Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 8 paket seberat 1,74 gram, 1 buah Bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, 1 Unit Handphone merk VIVO warna Gold, 1 lembar Uang Rp 10 ribu, 1 helai celana panjang warna hitam dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjutlanjut.
” Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Sitorus. (Pra)