SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Resort Bangka berhasil meringkus H yang merupakan pelaku tabrak lari di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka pada 17 Juni 2021 lalu.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka, Kompol R Wardhana mengatakan baru menerima laporan dua hari setelah kejadian.
“Kejadiannya itu tanggal 17 Juni, tapi dilaporkan ke Polres Bangka tanggal 19 Juni 2021. Saat itu didapatkan bukti dan informasi dari beberapa saksi kalau pelaku menggunakan mobil ertiga dengan plat nomor tanpa seri belakang,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Bangka, Senin (28/6/2021)
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan Ditlantas Polda Babel untuk mengecek plat nomor dengan jenis mobil tersebut.
“Dari sini didapatkan tiga mobil dengan nomor plat yang sama, tapi kita curiga dengan satu unit dan kita langsung melakukan lidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bangka beserta tim penyidik pembantu laka lantas,” jelasnya.
Tim kemudian langsung menjemput pelaku namun mobilnya tidak berada di lokasi karena disimpan di rumah mertuanya yang berlokasi di Jalan Selan.
“Jadi pelaku kita amankan tanggal 20 Juni 2021 kemarin. Yang bersangkutan juga mengakui kalau dirinya sudah menabrak,” ungkapnya.
“Barang bukti kuat lainnya yaitu masih menempel rambut korban di kaca depan mobil pelaku,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(mah)