banner 728x90

Demokrat Sebut Upaya Moeldoko Menggugat Menkumham, Memalukan!

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA – Lama mereda, polemik Partai Demokrat kembali mencuat seiring dilayangkannya gugatan oleh kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, pada Jumat, (25/6/2021) hari ini.

Walaupun tidak bersinggungan langsung, namun keputusan Meldoko yang juga tercatat sebagai Kepala Staff Kepresidenan (KSP) aktif dengan mem-PTUN-kan Menkumham, dianggap Partai Demokrat naungan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tindakan yang memalukan.

banner 325x300

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, dengan masuknya gugatan tersebut, mencerminkan ketidakpedulian Moeldoko terhadap fokus pemerintah dalam menangani persoalan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

“Saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden,” kata Herzaky, dalam rilis yang diterima Laspela.com, Jumat (25/6/2021).

Gugatan Moeldoko, ditambahkan Herzaky, justru hanya akan memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya (Moeldoko,red) sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya. “Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum, dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden,” katanya.

Moeldoko juga dianggap hanya membuang-buang waktu terhadap polemik yang juga melibatkan satu orang lainnya, yakni Jhonny Allen. Herzaky menyindir keduanya yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat dalam gugatan tersebut.

Padahal, Menkumham, kata Herzaky, pada akhir Maret 2021 lalu, dan disaksikan Menko Polhukam, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” katanya. (rill/rga)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version