PANGKALPINANG, LASPELA- Salah satu perumahan elit di kota Pangkalpinang diduga akan mencaplok tanah warga di pulau Barok Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang, Kamis (24/6/2021).
Menurut Eman salah satu warga yang berkebun dilokasi tanah tersebut, mengatakan rombongan perumahan elit dan petugas ukur diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang menggunakan perahu kecil untuk melakukan pengukuran.
“Pengukuran ini tak lazin dilakukan, seharusnya melalui jalur darat saja. Inikan juga harus mengkonfirmasi dengan pemilik batas mana saja,” ujar Eman.
Selain itu kata Eman dugaan pencaplokan juga sudah terindikasi dari sudah dibangunnya pagar panel beton yang diduga dibangun oleh perumahan elit tersebut.
“Disini juga kan sudah ada bangunan panel betonnya. Apa lagi kalau bukan itu dinamakan mencaplok,” beber Eman.
Diketahui tanah di pulau Barok sendiri pernah tersandung masalah hukum pada tahun 2017 lalu.
Pemerintah Kota Pangkalpinang waktu itu pernah mengklaim bahwa tanah di pulau Barok masuk dalam aset daerah dan masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kasus ini akhirnya berakhir dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bulan Oktober 2018.
Dalam SP3 tersebut dinyatakan tanah tersebut milik warga dan bukan masuk RTH Pemkot Pangkalpinang.(*)