Kemenag Keluarkan Edaran, Pelaksanaan Kurban Iduladha 3 Hari

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Selain ketentuan penyembelihan hewan kurban, juga diatur beberapa protokol pelaksanaan salat Iduladha. Sebelum menggelar salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas, agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Leave a Reply