Kemenag Keluarkan Edaran, Pelaksanaan Kurban Iduladha 3 Hari

JAKARTA, LASPELA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan salat Iduladha dan kurban 1442 H. Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu 23 Juni 2021, ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam edaran itu, pada poin ke-5 diatur mengenai pelaksanaan kurban. Menurut menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari setkab.go.id, Kamis (24/6/2021).

Berikut ketentuan-ketentuan pelaksanaan kurban yang dianjurkan pemerintah:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau (21-23 Juli 2021) untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam  hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Leave a Reply

zh-CNenides