JAKARTA, LASPELA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan salat Iduladha dan kurban 1442 H. Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu 23 Juni 2021, ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam edaran itu, pada poin ke-5 diatur mengenai pelaksanaan kurban. Menurut menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari setkab.go.id, Kamis (24/6/2021).
Berikut ketentuan-ketentuan pelaksanaan kurban yang dianjurkan pemerintah:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau (21-23 Juli 2021) untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Selain ketentuan penyembelihan hewan kurban, juga diatur beberapa protokol pelaksanaan salat Iduladha. Sebelum menggelar salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas, agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
“Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat,” tulis edaran. (**)